“Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tutur Ade Safri Simanjuntak.
Penyitaan Aset Senilai Rp467 Miliar
Dalam upaya pengusutan tuntas kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi.
Pemeriksaan tersebut juga melibatkan keterangan dari ahli pidana serta ahli pasar modal untuk memperkuat konstruksi hukum.
Selain menetapkan tersangka, langkah tegas berupa pemblokiran aset juga telah dilakukan. Penyidik memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana dengan total nilai aset yang sangat besar.
Baca Juga: Buntut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi di PT Len Industri
Berdasarkan valuasi terakhir, total aset saham yang berada dalam rekening yang diblokir tersebut mencapai kurang lebih Rp467 miliar.
“Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujar Ade menutup keterangannya.
Kasus ini menjadi sorotan dalam industri keuangan nasional, mengingat besarnya nilai kerugian dan keterlibatan petinggi perusahaan manajer investasi.
Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum Kasus PT Minna Padi Aset Manajemen ini hingga tuntas demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.
(*Red)
















