Tertekan Akibat Tuduhan Viral, Inkonsistensi Ucapan Pedagang Es Gabus Ternyata Gejala Trauma

"Inkonsistensi ucapan pedagang es gabus, Suderajat, ternyata akibat trauma tekanan kasus viral. Hasil lab polisi pastikan es gabus aman dan bebas spons."
Inkonsistensi ucapan pedagang es gabus, Suderajat, ternyata akibat trauma tekanan kasus viral. Hasil lab polisi pastikan es gabus aman dan bebas spons. (Dok. Ist)

“Bapak dan istrinya terindikasi disabilitas. Pak Suderajat mengalami gangguan kejiwaan pascatrauma. Kami mohon maaf atas jawaban Bapak, baik saat bersama Pak Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) maupun di televisi yang dianggap berubah-ubah,” ungkap Andi, anak Suderajat, Senin (2/2/2026).

Sekretaris Kecamatan Bojonggede, Elfi Nila Hartani, memperkuat pernyataan tersebut berdasarkan hasil asesmen lapangan.

Komunikasi Suderajat dinilai sering tidak relevan atau “tidak nyambung”.

Kondisi ini diperparah dengan keadaan sang istri yang juga diduga mengalami gangguan pendengaran, sehingga menyulitkan klarifikasi fakta di lapangan saat kasus ini mencuat.

Uji Lab Buktikan Produk Aman

Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas Suderajat, hasil uji laboratorium justru membuktikan sebaliknya.

Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh sampel dagangan Suderajat, mulai dari es kue, es gabus, hingga agar-agar, negatif dari zat berbahaya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menegaskan bahwa tuduhan penggunaan spons dalam produk makanan tersebut tidak terbukti.

“Hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya seperti spons,” tegas Roby.

Klarifikasi Status Ekonomi

Selain masalah produk, integritas Suderajat juga sempat dipertanyakan terkait kepemilikan rumah.

Publik menilai ia berbohong mengenai kondisi ekonominya. Faktanya, ketidaksesuaian keterangan tersebut lagi-lagi dipicu oleh kebingungan komunikasi akibat kondisi psikisnya.

Andi meluruskan bahwa ayahnya memang memiliki rumah di Kabupaten Bogor.

Namun, rumah tersebut masuk dalam kategori tidak layak huni dan sedang menjalani renovasi total melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak Desember 2025.

Hal inilah yang memaksa keluarga tersebut tinggal di kontrakan sementara waktu, sebuah konteks yang gagal tersampaikan dengan baik saat interogasi publik terjadi.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagaimana tekanan viral dan penghakiman massa dapat berdampak serius pada kesehatan mental subjek hukum, terutama bagi kalangan masyarakat kecil dengan keterbatasan komunikasi.

Baca Juga: Arogansi Aparat di Kemayoran, Pedagang Es Gabus Jadi Korban Kekerasan dan Salah Tuduh

(Mira)