TNI AL dan Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Ilegal Asal Kalbar

Tumpukan arang bakau di dalam kontainer yang tidak memiliki izin resmi di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok. Ist)
Tumpukan arang bakau di dalam kontainer yang tidak memiliki izin resmi di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Tim gabungan TNI AL bersama Gakkum Kehutanan dan BKSDA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau ilegal di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penangkapan yang dilakukan pada (28/1/2026) ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai aktivitas pemuatan hasil hutan ilegal dari Kalimantan Barat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Empat Truk Bermuatan Thrifting Diduga Ilegal Diamankan Bea Cukai Kalbar

Barang bukti berupa arang kayu bakau tersebut dikirim dari Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya, menggunakan kapal ICON JAMES II 13 dalam dua kontainer ukuran 40 kaki.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa muatan seberat kurang lebih 74 ton tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina maupun izin sah dari instansi kehutanan.

Kerugian Negara dan Dampak Ekologis

Praktik ilegal ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Namun, kerugian terbesar terletak pada sisi ekologis.

Produksi puluhan ton arang tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon mangrove dewasa yang selama ini berfungsi sebagai pelindung pesisir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perusakan hutan untuk mencari keuntungan pribadi.