“Keduanya diamankan anggota Polsek Tumbang Titi setelah diduga kuat menguasai narkoba saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah,” ujar Made Adyana dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika dari kedua tersangka dengan jumlah yang berbeda.
Dari tangan MA, polisi menyita 23 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto.
Sementara itu, dari tangan istrinya, SR, petugas mengamankan barang bukti yang lebih besar yakni 60 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 13,65 gram bruto beserta barang bukti pendukung lainnya.
Baca Juga: Tertibkan Administrasi PPNS dan Senpi, Karantina Kalbar Terima Kunjungan Polres Ketapang
Jika ditotalkan, polisi berhasil menyita sebanyak 19,28 gram bruto sabu dari pasangan tersebut.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Made Adyana menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
(FR)
















