Faktakalbar.id, KETAPANG – Camat Air Upas secara resmi membuka acara silaturahmi Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se-Kecamatan Air Upas dalam rangka penetapan Masjid Jami’ Baitussallam sebagai Masjid Besar Kecamatan Air Upas, Minggu (01/02/2026).
Baca Juga: Dampingi Bupati, Camat Air Upas Apresiasi Gelaran Adat Membayar Niat di Membuluh Baru
Peningkatan status ini didasarkan pada hasil musyawarah yang menyatakan bahwa Masjid Jami’ Baitussallam telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk menjadi Masjid Besar di tingkat kecamatan.
Seluruh peserta rapat menyepakati perubahan status tersebut yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran tokoh lintas organisasi, mulai dari Kepala KUA Kecamatan Air Upas, Ketua MUI, Pengurus NU dan Muhammadiyah tingkat kecamatan, Kepala Desa Air Upas, hingga seluruh pengurus BKM dan tokoh muslim setempat.
Dalam arahannya, Camat Air Upas menjelaskan bahwa dirinya akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai syarat administrasi yang diperlukan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi pejabat di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Sekcam Air Upas Hadiri Musrenbang Desa Membuluh Baru, Tekankan Perencanaan Partisipatif
Tujuan utama dari peningkatan status ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi masjid agar tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan kemaslahatan umat yang lebih luas di tingkat kecamatan.
Dengan status sebagai Masjid Besar, diharapkan koordinasi kegiatan keagamaan di wilayah Air Upas dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
(FR)
















