Jual Gas di Atas HET, Bupati Sujiwo Ancam Cabut Izin Pangkalan Elpiji Nakal

Bupati Kubu Raya Sujiwo berfoto bersama warga saat meninjau operasi pasar elpiji 3 kg bersubsidi di halaman Kantor Camat Sungai Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Bupati Kubu Raya Sujiwo berfoto bersama warga saat meninjau operasi pasar elpiji 3 kg bersubsidi di halaman Kantor Camat Sungai Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan tidak akan menoleransi pangkalan elpiji bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.500.

Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan tersebut demi melindungi masyarakat dari permainan harga, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Sujiwo: Pembangunan Kubu Raya Abaikan Hitungan Politik

Menurut Sujiwo, praktik penjualan di atas harga ketentuan memiliki dampak luas yang merugikan banyak pihak.

Ia menekankan bahwa pengawasan distribusi akan terus diperketat guna mencegah praktik penimbunan di lapangan.

“Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tapi kalau ketahuan, pangkalan juga akan kena imbasnya,” kata Sujiwo saat meninjau operasi pasar elpiji bersubsidi di halaman Kantor Camat Sungai Raya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen mengambil langkah konkret dengan memastikan tidak ada pangkalan yang bermain-main dengan regulasi.

Sujiwo menjamin bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi jika ditemukan bukti pelanggaran di lapangan.