Udara Memburuk, Disdikbud Pontianak Larang Aktivitas Luar Ruangan di Sekolah

"Siswa-siswi mengenakan masker untuk mengurangi dampak asap karhutla."
Siswa-siswi mengenakan masker untuk mengurangi dampak asap karhutla. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan belajar mengajar di luar ruangan untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran lahan yang menyelimuti kota dalam beberapa hari terakhir.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2026).

Larangan ini mencakup mata pelajaran olahraga hingga kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya dilakukan di lapangan terbuka.

Baca Juga: Kemarau Melanda, Tim Karhutla Pontianak Siaga 24 Jam

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik dari risiko gangguan pernapasan.