Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, saat itu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Baca Juga: Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan sebesar Rp469 juta serta insentif panitia pembangunan sebesar Rp198.720.000, yang diketahui tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah.
Dalam perkara ini, Kejati Kalbar telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, yakni IS selaku Ketua Panitia Pembangunan dan MR selaku perencana sekaligus Ketua Tim Teknis.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan terhadap Sutarmidji sebagai Gubernur Kalbar yang menjabat saat dana hibah dikucurkan dinilai menjadi bagian penting dalam menelusuri mekanisme kebijakan dan proses pemberian hibah dari sisi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
(Reni)
















