Faktakalbar.id, PONTIANAK — Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Jumat (30/1/2026).
Kedatangan mantan orang nomor satu di Kalbar ini dilakukan guna memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.
Sutarmidji tiba di kantor Kejati Kalbar dengan didampingi sang istri dan langsung memasuki ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap alur pemberian dan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang total nilainya mencapai Rp22.042.000.000.
Baca Juga: Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah fakta guna melengkapi berkas perkara yang tengah berjalan.
















