Upaya penanganan terkendala sulitnya akses air karena parit berada cukup jauh dari titik api.
Hal ini memperburuk situasi di tengah struktur tanah gambut yang mudah menyimpan bara api.
Pihak Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional.
Penyelidikan kini difokuskan untuk mencari saksi-saksi dan melacak kepemilikan lahan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran yang menghanguskan area seluas 5 hektare tersebut.
“Kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan secara serius. Mencari saksi, menelusuri pemilik lahan, serta mengungkap penyebab terjadinya kebakaran,” tegas Ade.
Kepolisian kembali memperingatkan masyarakat mengenai sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran lahan, terlebih di area gambut yang rentan memicu bencana kabut asap.
Baca Juga: Dua Relawan MPA Rasau Jaya Alami Sesak Napas Saat Padamkan Karhutla
(Mira)
















