“Sebenarnya banyak sengketa informasi yang bisa kita cegah sejak dini apabila pihak PPID memahami kewajibannya dan pemohon informasi mengikuti prosedur. Fokus kami dalam kegiatan ini adalah pada aspek preventif,” ujar Lufti.
Menutup diskusi, Wakil Ketua KI Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, memberikan catatan khusus bagi badan publik dalam melayani insan pers.
“Badan publik harus bisa membedakan mana permohonan informasi administratif dan mana tugas peliputan. Ketika kawan-kawan jurnalis sedang menjalankan fungsi liputan atau klarifikasi, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Pers, bukan prosedur adminisratif permohonan informasi,” pungkas pria yang akrab disapa Edho tersebut.

Baca Juga: Buntut Kasus Kalibata, Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Pihak Ketiga
Adapun daftar media dan organisasi yang berpartisipasi dalam kegiatan ini meliputi Pontianak Post, Tribun Pontianak, Suara Pemred, Inside Pontianak, Antara Kalbar, RRI Pontianak, Kolase.id, TVRI Kalbar, Pontianak TV, dan Kompas TV .
Selain itu, hadir pula Ruai TV, Detik.com, Suara Kalbar, Warta Pontianak, Klik Wartaku, Kalbar Online, Kalbar News, Fakta Kalbar, Inidata.id, serta Ketua Satupena Kalimantan Barat, Rosadi Jamani.
(*Red/Ryle)















