Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Dugaan keterlibatan Tim Airlangga dalam penguasaan ratusan paket proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkuak dalam penelusuran Fakta Kalbar. Hasil penelusuran menunjukkan tim tersebut diduga telah mengantongi sekitar 800 paket proyek provinsi sepanjang tahun 2026, yang disebut-sebut masih menunggu waktu penayangan sebelum dieksekusi.
Seorang narasumber bernama Suhed (samaran) mengatakan tim tersebut kini dalam posisi menunggu.
“Paketnya disebut-sebut sudah diamankan. Tinggal menunggu paket keluar, lalu dieksekusi,” kata Suhed kepada Fakta Kalbar, (29/01).
Ia menuturkan, proyek yang dimaksud mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari konsultan hingga pekerjaan fisik dan penunjang lain di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi.
Baca Juga: ‘Gurita’ Dinasti Politik Keluarga Ria Norsan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Airlangga dikaitkan dengan nama Arief Rinaldi, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang juga anak Gubernur Kalimantan Barat.
Nama Arif Rinaldi disebut-sebut sebagai figur sentral yang memberi pengaruh politik terhadap pergerakan tim tersebut.
Kedekatan dengan pucuk pimpinan kekuasaan diduga digunakan sebagai pintu masuk untuk memperoleh proyek, khususnya paket penunjukan langsung.
Fakta Kalbar telah berupaya meminta klarifikasi kepada Arief Rinaldi terkait dugaan keterlibatannya dalam Tim Airlangga dan informasi penguasaan ratusan paket proyek tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sejak Rabu, (28/1/2026), namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Sebelumnya, dalam laporan Fakta Kalbar, Tim Airlangga disebut aktif mendatangi sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Kalbar untuk menjajaki proyek. Tim ini juga dikabarkan berhubungan dengan seorang pegawai honorer berinisial ALB di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat.
Nama Tim Airlangga sendiri disebut-sebut merujuk pada nama jalan yang menjadi lokasi kediaman Gubernur Kalimantan Barat. Tim ini diketahui berkantor di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
Fakta Kalbar juga telah menghubungi Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat untuk meminta tanggapan terkait dugaan keterlibatan pegawai honorer serta mekanisme perolehan paket proyek tersebut. Namun, hingga Kamis, (29/1), pesan dan permintaan konfirmasi belum mendapatkan respons.
Praktisi hukum Bambang Apriyanto menilai, jika benar terdapat pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat atau keluarganya untuk memengaruhi pembagian proyek pemerintah, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses harus berlandaskan aturan, transparansi, dan persaingan yang sehat. Tidak boleh ada intervensi, apalagi menggunakan relasi kekuasaan atau keluarga pejabat,” kata Bambang saat dimintai tanggapan, Kamis (29/1).
Menurut dia, praktik semacam itu dapat beririsan dengan tindak pidana korupsi apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau pengondisian proyek.
Baca Juga: Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin?
















