Faktakalbar.id, PONTIANAK – Praktisi hukum Rizal Karyansyah menyoroti kejanggalan penanganan kasus dugaan ekspor ilegal 18 kontainer rotan ke Tiongkok yang menggunakan dokumen ekspor kelapa.
Ia menilai hingga saat ini aktor utama di balik praktik Mafia Ekspor Ilegal tersebut belum tersentuh oleh proses penegakan hukum yang transparan.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Tiongkok, Pangdam XII/Tpr Tegaskan Tak Ada Toleransi
Sorotan ini bermula dari perbedaan informasi antara data awal dokumen ekspor dengan hasil konferensi pers Bea dan Cukai Kalimantan Barat pada 21 Juni 2026.
Dalam keterangan resminya, pihak Bea Cukai hanya menyebutkan empat kontainer yang diamankan, padahal informasi awal menyebutkan ada 18 kontainer dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Dari informasi yang beredar, disebutkan ada 18 kontainer dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun saat pemeriksaan fisik, yang dinyatakan bermasalah hanya empat kontainer. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Rizal, Kamis (29/1/2026).
Rizal menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara dokumen dan isi barang merupakan pelanggaran hukum serius.
Jika dalam dokumen tertulis kelapa namun berisi rotan, hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kepabeanan.
Ia meminta otoritas terkait menjelaskan keberadaan 14 kontainer lainnya secara terbuka guna menghindari spekulasi negatif di masyarakat.
“Jika memang hanya empat yang bermasalah, maka harus dijelaskan secara terbuka ke mana 14 kontainer lainnya, apa isinya, dan apakah telah dilakukan pemeriksaan. Jangan sampai kasus ini terkesan ditutup setengah-setengah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa praktik Mafia Ekspor Ilegal tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.
Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Rilis Kasus Penyelundupan Rotan Tanpa Tersangka, GNPK RI Beri Kritik Keras
Penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pemilik barang, perusahaan pelayaran, hingga pihak yang menerbitkan dokumen ekspor.
Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam kepada pengirim atau penyedia jasa ekspedisi semata.
















