Awas, Putar Musik Keras Malam Hari Bisa Kena Denda

Ilustrasi - Warga yang putar musik keras malam hari hingga ganggu tetangga kini terancam denda Rp10 juta sesuai Pasal 265 KUHP baru. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Warga yang putar musik keras malam hari hingga ganggu tetangga kini terancam denda Rp10 juta sesuai Pasal 265 KUHP baru. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kebiasaan memutar musik dengan volume tinggi pada malam hari kini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang mengganggu waktu istirahat orang lain dengan suara bising. Negara menjamin hak setiap warga untuk menikmati ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya.

Pemerintah melalui regulasi anyar ini berupaya menertibkan perilaku warga yang kerap mengabaikan etika bertetangga. Penegak hukum kini memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan polusi suara di malam hari.

Baca Juga: Setel Musik Keras, Polisi Datangi Kontrakan di Padat Karya

Ancaman Pidana Pasal 265

Regulasi tersebut tertuang secara spesifik dalam Pasal 265 KUHP baru. Pasal ini mengategorikan perbuatan memutar musik dengan suara keras pada malam hari sebagai tindak pidana jika aktivitas tersebut mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Aturan ini tidak hanya menyasar tempat hiburan, tetapi juga aktivitas perorangan di rumah tinggal. Penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa gangguan terhadap ketenteraman lingkungan menjadi indikator utama terjadinya pelanggaran.

Artinya, jika tetangga merasa terganggu akibat suara musik yang berlebihan saat jam istirahat, pelaku dapat terjerat hukum.