Jerat Pidana Pemalsu Ijazah
Selain masalah berita bohong, integritas dokumen pendidikan juga mendapat sorotan tajam. Praktik penggunaan ijazah atau sertifikat palsu untuk kepentingan kerja atau kenaikan pangkat kini menghadapi konsekuensi hukum yang tidak main-main.
Pasal 272 ayat (1), (2), dan (3) mengatur larangan keras terhadap tindakan memalsukan, menggunakan, menerbitkan, atau memberikan ijazah dan sertifikat kompetensi palsu. Pelaku kejahatan ini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Bahkan, untuk kualifikasi tertentu, ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Konsekuensi Penghinaan
Regulasi baru ini juga mengatur etika dalam berkomunikasi agar tidak menyerang kehormatan orang lain. Pasal 436 menegaskan bahwa perbuatan menghina orang lain, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan yang mencemarkan nama baik, adalah pelanggaran hukum.
Baca Juga: Polres Sanggau Pastikan Penemuan Mayat SMP Torsina Hoaks
Meskipun sanksinya lebih ringan dibanding penyebaran hoaks, pelaku penghinaan tetap menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Aturan ini menuntut masyarakat untuk lebih menjaga lisan dan jari dalam berinteraksi sosial, baik di dunia nyata maupun maya.
(*Sr)
















