Penyebar Berita Bohong Bisa Terancam Enam Tahun Penjara

Ilustrasi - Penyebar berita bohong (hoaks) yang picu kerusuhan terancam 6 tahun penjara dalam KUHP baru. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Penyebar berita bohong (hoaks) yang picu kerusuhan terancam 6 tahun penjara dalam KUHP baru. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Masyarakat kini harus berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menetapkan sanksi berat bagi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu keresahan publik.

Ancaman hukuman fisik (kurungan badan) menanti para pelanggar aturan ini.

Pemerintah memperketat regulasi ini untuk menekan laju disinformasi yang kerap memicu konflik sosial. Penegak hukum akan menindak tegas siapa saja yang secara sengaja menyiarkan kabar dusta di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polres Sekadau Ringkus Pria Inisial H, Diduga Lakukan Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Hukuman Berat Pelaku Hoaks

Pasal 263 KUHP baru menjadi landasan hukum utama dalam menjerat penyebar kebohongan. Pasal ini menjelaskan bahwa perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang diketahuinya bohong atau patut diduganya tidak benar, serta menimbulkan kerusuhan di masyarakat, merupakan tindak pidana serius.

Undang-undang menetapkan sanksi maksimal yang cukup berat untuk delik ini. Hakim dapat menjatuhkan vonis penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi para pelakunya.

Besaran sanksi ini menunjukkan bahwa negara menempatkan stabilitas sosial sebagai prioritas yang harus dijaga dari gangguan informasi sesat.