Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Masyarakat kini harus berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menetapkan sanksi berat bagi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu keresahan publik.
Ancaman hukuman fisik (kurungan badan) menanti para pelanggar aturan ini.
Pemerintah memperketat regulasi ini untuk menekan laju disinformasi yang kerap memicu konflik sosial. Penegak hukum akan menindak tegas siapa saja yang secara sengaja menyiarkan kabar dusta di tengah masyarakat.
Hukuman Berat Pelaku Hoaks
Pasal 263 KUHP baru menjadi landasan hukum utama dalam menjerat penyebar kebohongan. Pasal ini menjelaskan bahwa perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang diketahuinya bohong atau patut diduganya tidak benar, serta menimbulkan kerusuhan di masyarakat, merupakan tindak pidana serius.
Undang-undang menetapkan sanksi maksimal yang cukup berat untuk delik ini. Hakim dapat menjatuhkan vonis penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi para pelakunya.
Besaran sanksi ini menunjukkan bahwa negara menempatkan stabilitas sosial sebagai prioritas yang harus dijaga dari gangguan informasi sesat.
















