Sanksi Mabuk di Tempat Umum
Selain judi, perilaku mabuk-mabukan yang mengganggu ketertiban juga masuk dalam delik pidana. Pasal 316 mengatur larangan berada dalam keadaan mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain.
Pelaku yang terbukti melanggar pasal ini menghadapi ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta. Aturan ini bertujuan mencegah keributan atau tindak kriminal yang sering bermula dari pengaruh minuman beralkohol di ruang publik.
Denda bagi Pengganggu Ibadah
KUHP baru juga memberikan perlindungan khusus terhadap kekhusyukan umat beragama. Pasal 303 melarang keras perbuatan membuat gaduh atau berisik di dekat tempat ibadah saat kegiatan ibadah sedang berlangsung. Gangguan suara yang menghambat jalannya ibadah ini merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Penyebar Berita Bohong Bisa Terancam Enam Tahun Penjara
Pelaku gangguan tersebut terancam sanksi denda maksimal Rp10 juta. Selain itu, Pasal 302 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi perbuatan menghasut di muka umum agar seseorang menjadi tidak beragama (ateis/agnostik). Pelaku penghasutan ini terancam penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Rangkaian aturan ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, bermoral, dan saling menghormati keyakinan satu sama lain.
(*Sr)
















