Pelaku Judi dan Mabuk Sembarangan Terancam Pidana

Ilustrasi - Pelaku judi terancam 9 tahun penjara, sementara warga yang mabuk dan ganggu ibadah kena denda Rp10 juta di KUHP baru. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pelaku judi terancam 9 tahun penjara, sementara warga yang mabuk dan ganggu ibadah kena denda Rp10 juta di KUHP baru. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur sanksi tegas untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan. Negara memperketat aturan terkait perjudian, konsumsi minuman keras di ruang publik, hingga gangguan terhadap aktivitas keagamaan demi menjaga moralitas dan ketertiban umum.

Aparat penegak hukum kini memegang dasar hukum yang kuat untuk menindak perilaku yang kerap memicu konflik sosial tersebut. Masyarakat harus memahami bahwa tindakan-tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Baca Juga: Awas, Putar Musik Keras Malam Hari Bisa Kena Denda

Hukuman Berat Bandar Judi

Pemerintah menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian. Pasal 426 ayat (1) KUHP baru menetapkan sanksi yang sangat berat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis haram ini. Pasal tersebut menjerat siapa saja yang menawarkan, memfasilitasi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin.

Hakim dapat menjatuhkan vonis penjara maksimal 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar kepada para pelaku. Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang turut serta dalam perusahaan perjudian atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi.

Ancaman hukuman ini menjadi peringatan keras agar warga menjauhi lingkaran perjudian.