Kasus Hibah GKE Petra Sintang: Kejati Kalbar Serahkan Tersangka AS ke Jaksa Penuntut Umum

Kejati Kalbar serahkan tersangka AS dalam kasus korupsi hibah GKE Petra Sintang ke JPU.
Kejati Kalbar serahkan tersangka AS dalam kasus korupsi hibah GKE Petra Sintang ke JPU. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.

Pihak Kejaksaan memastikan akan terus mengawal jalannya Kasus Korupsi GKE Petra hingga mendapatkan putusan hukum tetap.

“Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Wayan.

Tersangka AS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Sintang menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Hibah Gereja Sintang: Penyidik Serahkan Tersangka ke Penuntut Umum

(*Red)