Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum, 424 Knalpot Brong di Sintang Berakhir Dimusnahkan

Kapolres dan Bupati Sintang dalam pemusnahan knalpor brong.
Kapolres dan Bupati Sintang dalam pemusnahan knalpor brong. (Dok. Polres Sintang)

Faktakalbar.id, SINTANG – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai suara bising di jalan raya mendapat respons serius dari aparat kepolisian.

Polres Sintang menggelar kegiatan penertiban knalpot non standar sebagai jawaban atas gangguan kenyamanan yang dirasakan warga Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polres Kayong Utara Sisir Pengguna Knalpot Brong di Pantai Pulau Datok

Komitmen ini ditunjukkan melalui pemusnahan ratusan knalpot bising yang digelar pada Rabu (28/1/2026) di Lapangan Sat Lantas Polres Sintang.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini murni didasari oleh aspek ketertiban umum.