Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada KONI Kota Pontianak, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: KONI Pontianak Salurkan Dana Pembinaan untuk 42 Cabor, Perkuat Prestasi Atlet Jelang Porprov 2026.
Ajukan Permohonan Salinan Risalah MUSORKOT KONI Kota Pontianak
Sebelumnya, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ismail Marzuki & Rekan secara resmi mengajukan juga telah melayangkan permohonan salinan risalah dan dokumen pelaksanaan MUSORKOT KONI Kota Pontianak, yang diselenggarakan pada 20 Desember 2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh Ismail Marzuki, dan Agus Jaz, selaku Kuasa Hukum Dedet Gunawan, yang merupakan Calon Ketum KONI Kota Pontianak Periode 2025–2029.
Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kota Pontianak dan disampaikan secara resmi pada tanggal 14 Januari 2026.
Dalam permohonan tersebut, Kuasa Hukum meminta salinan dokumen resmi MUSORKOT yang meliputi antara lain:
- Berita acara dan risalah sidang pleno MUSORKOT sejak pleno pertama hingga pleno terakhir;
- Daftar hadir peserta MUSORKOT;
- Salinan keputusan dan/atau ketetapan MUSORKOT KONI Kota Pontianak;
- Surat pemberitahuan kepada cabang olahraga (cabor) serta notulensi rapat KONI Kota Pontianak yang berkaitan dengan pelaksanaan MUSORKOT.
Ismail Marzuki menyampaikan bahwa permohonan ini diajukan untuk kepentingan hukum kliennya, khususnya dalam rangka melakukan penelaahan, verifikasi, dan penilaian yuridis terhadap proses, mekanisme, serta hasil MUSORKOT KONI Kota Pontianak.
“Permohonan ini merupakan hak klien kami sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, sekaligus bagian dari pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ismail Marzuki.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi dan data yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klien, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kuasa Hukum berharap agar permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KONI Kota Pontianak dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, sebagaimana ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Rilis ini juga ditembuskan kepada KONI Provinsi Kalbar, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalbar sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik. (*)
















