Meski permintaan maaf telah disampaikan oleh Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela di kediaman korban pada Selasa (27/1/2026), publik menilai sanksi internal tersebut belum sebanding dengan trauma dan hancurnya martabat korban saat kejadian.
Kritik Parlemen: Maaf Saja Tidak Menghapus Pidana
Kritik tajam datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan materiil berupa kulkas dan kasur oleh pihak Kodim tidak bisa menghapus fakta adanya pelanggaran hukum dan tindakan semena-mena terhadap rakyat kecil.
“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Suderajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” tegas Abdullah.
Abdullah mendorong adanya pendampingan hukum bagi Suderajat untuk menempuh jalur pidana jika korban menghendaki.
Menurutnya, nama baik Suderajat harus dipulihkan secara hukum, bukan sekadar pemberian barang, sebagai bentuk tanggung jawab nyata negara atas arogansi oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Hingga kini, kasus ini menjadi simbol rapuhnya perlindungan bagi warga kelas bawah saat berhadapan dengan otoritas aparat yang bertindak melampaui batas tanpa prosedur hukum yang benar.
Baca Juga: Rampung Diperbaiki, Kemhan Serahkan Kembali KRI Teluk Kupang-519 ke TNI AL
(Mira)
















