Faktakalbar.id, NASIONAL – Kasus intimidasi yang menimpa Suderajat (49), seorang pedagang es gabus di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, mengungkap perilaku arogan oknum aparat yang bertindak tanpa verifikasi.
Suderajat menjadi korban kekerasan fisik usai dituduh secara sepihak menjual dagangan berbahan spons pada Sabtu (24/1/2026).
Ironisnya, tindakan represif tersebut dilakukan sebelum adanya bukti ilmiah.
Setelah melalui uji laboratorium forensik, tuduhan aparat tersebut terbukti salah total; es gabus yang dijual Suderajat dinyatakan asli berbahan makanan dan aman dikonsumsi.
Baca Juga: Truk TNI AD Tabrak Dua Polisi di Cisarua, TNI Sampaikan Permohonan Maaf
Sanksi Disiplin Akibat Tindakan Gegabah
Buntut dari aksi sepihak tersebut, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri, kini dijatuhi hukuman disiplin.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi bahwa Dandim 0501/Jakarta Pusat harus melakukan evaluasi internal dan memberikan “Jam Komandan” kepada seluruh anggota akibat pelanggaran prosedur ini.
















