Polres Sekadau Ringkus Pria Inisial H, Diduga Lakukan Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Terduga Pelaku kasus asusila terhadap anak H (19). (Dok. Ist)
Terduga Pelaku kasus asusila terhadap anak H (19). (Dok. Ist)

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024

Bermula dari Media Sosial

Pengungkapan kasus bermula saat korban, seorang remaja putri berusia 13 tahun, ditemukan oleh keluarganya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya, yang memicu keluarga untuk melapor ke polisi.

“Kasus ini terungkap setelah korban, adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak dan masa depan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, hubungan antara pelaku dan korban berawal dari dunia maya. Komunikasi intens di media sosial berujung pada pertemuan darat yang menjadi awal mula kejadian.

“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.

Saat ini, terduga pelaku H telah diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan awal.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau.

Baca Juga: Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular

(*Red)