Penangkapan dan Barang Bukti
Berbekal laporan korban dan petunjuk visual dari rekaman CCTV yang viral, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sambas langsung melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa pagi (27/1/2026).
Petugas membekuk pelaku di persembunyiannya di Desa Durian, Kecamatan Sambas, sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.
Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap
Barang bukti yang diamankan meliputi 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita peralatan yang dipakai saat beraksi, seperti obeng, alat congkel besi, dan tas ransel.
(Natash)
















