Sambas  

Gasak 47 Ponsel Pakai Topeng Kain Biru, Pria di Sajingan Besar Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat membobol toko ponsel di Kecamatan Sajingan Besar, Senin (26/1).
Tangkapan layar CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat membobol toko ponsel di Kecamatan Sajingan Besar, Senin (26/1). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas meringkus seorang pria berinisial E (45) yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan toko di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kasus ini bermula dari aksi pelaku pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tindak kejahatan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Detik-detik Pencurian Terekam CCTV, Dua Rumah Warga Dibobol Maling di Kubu Raya

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mengenakan kain berwarna biru menyerupai topeng untuk menutupi wajahnya saat membobol pintu belakang ruko menggunakan alat congkel besi.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

“Pelaku berinisial E (45) berhasil kami amankan. Aksinya mencuri di toko ponsel ini sempat viral dan menjadi perhatian publik,” ujar AKP Sadoko Kasih Wiyono.

Kronologi Kejadian

Tindak pidana pencurian toko ponsel ini baru diketahui oleh pemilik toko berinisial H (29) pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban terkejut saat mendapati kondisi etalase tokonya sudah dalam keadaan kosong.

Berdasarkan pendataan korban, pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga dalam jumlah besar.

Sebanyak 47 unit telepon seluler (ponsel), yang terdiri dari barang dagangan dan milik pelanggan yang sedang diservis, serta 16 unit powerbank raib dibawa kabur.

Pemeriksaan di lokasi menunjukkan pintu belakang ruko dalam kondisi rusak dan terbuka akibat dicongkel paksa.