Gagal Lolos Jeratan Hukum, Status Tersangka Bos Tambang Ilegal Liu Xiaodong Dinyatakan Sah

WNA Tiongkok Liu Xiaodong Jadi tersangka dalam kasus Penggunaan Bahan Peledak Tambang Ilegal di Ketapang, (Dok. Ist)
WNA Tiongkok Liu Xiaodong Jadi tersangka dalam kasus Penggunaan Bahan Peledak Tambang Ilegal di Ketapang, (Dok. Ist)

Baca Juga: Hendak Kabur ke Malaysia, Tiga WNA China Pelaku Tambang Ilegal Diringkus dan Dideportasi

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, serta proses penangkapan dan penyitaan barang bukti telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mengadili, menyatakan eksepsi Pemohon tidak diterima, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, serta menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Hakim Tuty Suryani dalam putusan sebelumnya.

Dugaan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri terhadap aktivitas di area PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Liu Xiaodong diduga menjadi otak di balik aktivitas tambang ilegal dan pencurian emas.

Ia disinyalir menggunakan bahan peledak milik perusahaan secara ilegal untuk memperpanjang terowongan tambang (tunnel).

Berdasarkan data penyidikan, terdapat penggunaan lebih dari 30 ton bahan peledak yang awalnya disimpan di gudang handak, kemudian dipindahkan ke dalam terowongan.

Indikasi aktivitas ilegal ini diperkuat dengan lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar.

Tagihan tercatat naik empat kali lipat, dari rata-rata Rp100 juta menjadi Rp400 juta per bulan selama periode Juli hingga awal Desember 2023.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya telah disita oleh kepolisian.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator

Respons Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menanggapi langkah hukum yang diambil oleh tersangka.

Ia menyayangkan manuver Liu Xiaodong yang mengajukan praperadilan hingga dua kali, yang dinilainya sebagai strategi mengulur waktu.

“Upaya tersebut terkesan hanya untuk mengulur waktu agar masa penahanan berakhir, bukan murni pembelaan hukum,” tegas Wawan.

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 306 KUHP baru, yang menggantikan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(*Red)