Faktakalbar.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Liu Xiaodong.
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian listrik dan penyalahgunaan bahan peledak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kapolda Kalbar: Alasan Perut di Tambang Ilegal Itu Bohong
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Lukman Akhmad, dan telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa (27/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mencoret perkara tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,” bunyi amar putusan hakim.
Dengan dicabutnya permohonan ini, proses hukum terhadap Liu Xiaodong dipastikan terus berlanjut.
Status penetapan tersangka dan penahanannya oleh Bareskrim Polri dinyatakan sah secara hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Upaya Hukum Sebelumnya Ditolak
Sebelum putusan pencabutan ini, PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/1/2026) sebenarnya telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Liu Xiaodong terkait keabsahan status tersangkanya.
Hakim Tunggal Tuty Suryani saat itu menilai bahwa kasus ini tidak termasuk nebis in idem.
















