Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas secara resmi menetapkan seorang perempuan berinisial SK (38) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ini diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak angkat laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Saat ini, tersangka SK telah diamankan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















