“Ketika lahan dibuka, vegetasi hilang, fungsi ekologis terganggu, dan potensi kerusakan lingkungan muncul. Jika ini dilakukan di kawasan moratorium, maka unsur perusakan lingkungan patut didalami secara hukum,” katanya.
Dorong Sanksi Pidana
Melihat beratnya dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut, Haji Badrun mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penyegelan atau sanksi administratif semata.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk masuk dan menyelidiki potensi tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki apakah terjadi tindak pidana lingkungan, pelanggaran tata ruang, atau penyalahgunaan kawasan yang dilindungi,” ujarnya.
Pemkab Sanggau Segel Lokasi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan milik PT CUT di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, pada Kamis (15/1).
Penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan membuktikan lahan tersebut berada di kawasan PIPPIB.
Baca Juga: Garap Lahan Diatas Areal PPIPIB, 60 Hektare Kebun Sawit PT CUT Disegel Pemkab Sanggau
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, membenarkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut ilegal secara aturan tata ruang dan perizinan.
“Lahan yang ditanami sawit oleh PT CUT berada di kawasan PIPPIB dan tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak diperkenankan, terlepas dari status kepemilikan lahan,” tegas Aswin.
Saat ini, Pemkab Sanggau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di lokasi tersebut.
(*Red)
















