Faktakalbar.id, SANGGAU — Proses rekonstruksi kasus pembunuhan korban berinisial M, di Mapolres Sanggau, pada Senin (27/1/2026) menyisakan tanda tanya bagi tim kuasa hukum keluarga korban.
Sejumlah adegan yang diperagakan tersangka dinilai tidak logis dan memunculkan dugaan kuat adanya unsur pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH AHAVA Kalimantan Barat, Radiaman Purba, menyoroti beberapa kejanggalan teknis dalam reka adegan tersebut.
Pihaknya menilai fakta yang ditampilkan pelaku di lapangan tidak sinkron dengan logika peristiwa, terutama terkait posisi alat bukti.
Posisi Pisau dan Karung Jadi Sorotan
Radiaman merinci kejanggalan yang paling mencolok adalah keberadaan peralatan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam rekonstruksi, barang bukti seperti karung, tali jerat, dan pisau diperagakan sudah berada di dalam kamar korban.
“Menurut kami, itu tidak logis. Karung seharusnya berada di dapur, bukan di kamar. Ini mengarah pada dugaan bahwa ada rangkaian peristiwa yang tidak diungkap secara utuh,” kata Radiaman kepada wartawan usai kegiatan.
Keberadaan alat-alat tersebut di tempat yang tidak semestinya (kamar tidur) memicu indikasi bahwa pelaku mungkin telah mempersiapkan aksinya sebelum bertemu korban.
Hal inilah yang mendasari tim hukum mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana.














