“Kami sangat prihatin, dan tindakan yang tidak dibenarkan terjadinya penembakan terhadap burung hantu. Hal ini dapat menyebabkan penurunan populasinya di alam,” kata Tri.
Tri menjelaskan bahwa serak jawa merupakan predator alami tikus. Jika predator ini hilang, petani dan warga sendiri yang akan menanggung kerugian akibat serangan hama pengerat.
“Tentu beberapa akan berdampak yang merugikan seperti populasi tikus akan meningkat dan merugikan masyarakat itu sendiri,” tambah Tri.
Baca Juga: Sempat Dianggap Punah 172 Tahun, Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan di Tanah Bumbu
Penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Polisi menjerat tersangka OYM dengan Pasal 337 Ayat (2) KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Regulasi ini mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian. Kini, OYM menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III, yakni sebesar Rp 50 juta.
(*Sr)














