Penahanan tersebut dinilai sebagai langkah agresif Kejati Kalbar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang baru, sekaligus menandai keseriusan aparat dalam membongkar perkara hibah Mujahidin.
Saat dimintai konfirmasi mengenai isu penetapan tersangka baru, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, memberikan jawaban singkat.
“Sabar ya, nanti kalau ada pasti dikabarin,” ujarnya, Minggu, (25/1/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, mengapresiasi langkah Kejati Kalbar yang dinilai mulai menunjukkan keberanian dalam mengusut kasus hibah Mujahidin.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Kalbar. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya, terutama terkait mekanisme penyaluran dana hibah. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis,” kata Rifal.
Ia menegaskan, publik Kalimantan Barat menaruh harapan besar agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
“Dana hibah itu uang rakyat. Siapa pun yang terlibat, baik di tahap perencanaan, penyaluran, maupun pelaksanaan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Hingga kini, Kejati Kalbar belum mengumumkan secara resmi siapa dan berapa jumlah tersangka baru yang akan ditetapkan.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Hibah Yayasan Mujahidin, Pengacara Ragukan Kerugian Negara
Namun, dengan pemeriksaan saksi yang masih berjalan serta pendalaman dokumen dan aliran dana, kasus hibah Mujahidin dipastikan masih akan berkembang.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Kalbar, termasuk pengumuman resmi jika penetapan tersangka baru benar-benar dilakukan dalam waktu dekat.
(DHN)
















