Faktakalbar.id, SAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sambas secara resmi menyetujui pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP).
Kesepakatan strategis ini diambil dalam sidang paripurna terbuka yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Pemkab Sambas Bahas Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Bersama KemenPANRB
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 39 orang dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Sambas, termasuk unsur pimpinan.
Jumlah kehadiran tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat kuorum. Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju terhadap rencana pemekaran wilayah tersebut.
Dukungan Anggaran Tiga Tahun
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam paripurna tersebut adalah komitmen dukungan anggaran.
Pihak legislatif dan eksekutif menyepakati adanya alokasi anggaran selama tiga tahun berturut-turut apabila Kabupaten Sambas Pesisir nantinya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai kabupaten persiapan.
Pimpinan sidang dari Fraksi PDIP, Ferdinan Syolihin, menjelaskan mekanisme selanjutnya pasca-paripurna ini.
Hasil keputusan di tingkat kabupaten akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti dan disidangkan bersama DPRD Provinsi.
“Secara administratif semuanya sudah lengkap. Maka dari itu kita mendorong agar panitia lebih pro aktif mengawal ini ke pemerintah provinsi. Kita di lembaga DPRD juga akan mengawal itu, dan sudah mendukung penuh sampai detik ini,” ujar Ferdinan.
Berharap Moratorium Dicabut
Ketua Panitia Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir, Herwani Muzahir, menyambut baik keputusan ini.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) agar proses pembentukan daerah baru ini dapat berjalan mulus hingga tuntas.
















