Terbitkan SE Nomor 5 Tahun 2026, Bupati Alexander Wilyo Larang ASN ‘Live’ Medsos Pakai Baju Dinas

Ilustrasi Bupati Ketapang Alexander Wilyo tersenyum di samping tangkapan layar Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang himbauan penggunaan media sosial bagi ASN. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi Bupati Ketapang Alexander Wilyo tersenyum di samping tangkapan layar Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang himbauan penggunaan media sosial bagi ASN. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

“Pemanfaatan media sosial diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung hal positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Alexander Wilyo juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan kepada bawahannya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Pawan Ketapang

Hal ini agar penggunaan media sosial tidak mengganggu tanggung jawab utama ASN dalam melayani masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa himbauan ini wajib dipatuhi.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(FR)