Resmi Dilegalkan SK Wali Kota, Angkutan Wisata Odong-Odong Singkawang Wajib Beralih ke Roda Empat

Ilustrasi/Sejumlah angkutan wisata odong-odong
Ilustrasi Sejumlah angkutan wisata odong-odong. (Dok. Ist)

“Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), kami akan menyampaikan edukasi baik melalui media maupun secara langsung agar masyarakat memahami risiko menggunakan odong-odong roda tiga,” ujar IPDA John Robby Sulu.

Baca Juga: Atasi Macet dan Kurangi Kendaraan Pribadi, Pemkot Pontianak Matangkan Skema Angkutan Massal BTS

Titik Kumpul di Lapangan Tarakan

Terkait lokasi operasional, Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang, Kapten Inf Taufik Wiramansyah, menegaskan aturan mengenai sentralisasi penumpang.

Ia menyebutkan bahwa hanya ada satu lokasi resmi untuk menaikkan penumpang reguler.

“Terminal odong-odong hanya ada di Lapangan Tarakan. Masyarakat yang ingin berkeliling Singkawang menggunakan kendaraan wisata agar berkumpul di sana,” katanya.

Langkah penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pariwisata Singkawang sekaligus menjamin keselamatan warga yang menggunakan jasa angkutan wisata odong-odong.

(Natash)