Cegah Balap Liar, Polres Kayong Utara Sisir Pengguna Knalpot Brong di Pantai Pulau Datok

Personel Unit Patroli Satsamapta Polres Kayong Utara saat melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada pengendara di kawasan Pantai Pulau Datok, Sabtu malam (24/1).
Personel Unit Patroli Satsamapta Polres Kayong Utara saat melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada pengendara di kawasan Pantai Pulau Datok, Sabtu malam (24/1). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Unit Patroli Satsamapta Polres Kayong Utara menggelar kegiatan Patroli Sambang pada Sabtu malam (24/1/2026).

Sasaran utama operasi ini adalah penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

Baca Juga: Ganggu Ketertiban, Belasan Motor Knalpot Brong di Tayan Hilir Diamankan Polisi

Operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 01.50 WIB ini menyisir sejumlah rute vital di pusat Kabupaten Kayong Utara.

Sebanyak enam personel yang dipimpin oleh Brigpol Daniel Septian bergerak menggunakan armada roda dua menyusuri Jalan Bhayangkara, Jalan Tanjungpura, Jalan Senebing, hingga Jalan Kota Karang.

Fokus di Kawasan Wisata

Patroli difokuskan di kawasan wisata Pantai Pulau Datok yang sering menjadi titik kumpul para pemuda pada malam akhir pekan.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas laporan warga yang merasa terganggu waktu istirahatnya akibat suara bising kendaraan dan potensi bahaya balap liar.

Dalam pelaksanaannya, Bripda Angga Pradana bersama tim melakukan tindakan tegas namun tetap humanis.

Petugas menertibkan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar.

Penggunaan komponen ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama aksi kebut-kebutan yang membahayakan pengguna jalan lain.