Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah secara resmi mengambil alih lahan seluas 85.244 hektare di Provinsi Lampung yang sebelumnya dikuasai pihak swasta. Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan aset negara tersebut kini akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan TNI Angkatan Udara (AU).
Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dipegang oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menegaskan bahwa lahan tersebut akan segera beralih fungsi menjadi area pertahanan strategis.
“Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta.
Rencana Pembangunan Markas Baru
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal M Tonny Harjono, menyambut baik pengembalian aset ini. Ia menjelaskan bahwa TNI AU telah memiliki rencana matang untuk memanfaatkan lahan tersebut, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan dan markas satuan elite.










