Bisa Minta Barang Kembali
Terobosan lainnya melindungi aset milik warga. KUHAP Baru mengizinkan pemilik barang mengajukan praperadilan jika penyidik menyita benda yang tidak ada kaitannya dengan kejahatan.
Baca Juga: Imbas KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Memamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers
Misalnya, polisi menyita aset warisan keluarga dalam kasus penipuan, padahal aset itu tidak berhubungan dengan kasus tersebut. Pemilik barang kini bisa melawan dan meminta hakim mengembalikan aset mereka lewat jalur praperadilan.
Regulasi baru ini menjadi landasan hukum bagi masyarakat Kalbar untuk mengawasi kinerja penegak hukum. Warga berharap proses hukum akan berjalan lebih transparan dan aparat memproses setiap laporan dengan serius.
(*Sr)
















