Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memberikan perlindungan lebih kuat bagi warga. Aturan ini mengizinkan masyarakat menggugat aparat penegak hukum jika laporan mereka tidak diproses.
Pemerintah memperluas objek praperadilan dalam undang-undang yang berlaku mulai Januari 2026 ini. Poin terpenting dalam aturan baru tersebut adalah masuknya masalah penundaan berlarut sebagai objek gugatan.
Selama ini, warga sering merasa bingung saat polisi mendiamkan laporan mereka tanpa alasan jelas. Kini, pelapor memegang kendali. Mereka berhak mengajukan praperadilan untuk menuntut kepastian hukum atas kasus yang tidak kunjung selesai.
Baca Juga: DPR RI Pastikan Kasus Guru Honorer Tri Wulandari Selesai Lewat Mekanisme KUHAP Baru
Pertegas Aturan Main
KUHAP Baru juga mempertegas batasan kerja polisi dan jaksa. Undang-undang ini mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi. Aturan tersebut menetapkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan harus sah menurut hukum.
Penyidik wajib bekerja profesional dan memiliki bukti kuat sebelum bertindak. Aparat tidak bisa lagi menetapkan seseorang sebagai tersangka atau menggeledah rumah warga tanpa dasar hukum yang jelas.
















