Komdigi Wajibkan Scan Wajah Daftar Kartu Seluler

Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler wajib scan wajah. Warga dibatasi maksimal punya 3 nomor di setiap operator. (Dok. Ist)
Komdigi terbitkan aturan baru registrasi kartu seluler wajib scan wajah. Warga dibatasi maksimal punya 3 nomor di setiap operator. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat aturan pendaftaran nomor telepon seluler. Kementerian mewajibkan masyarakat memindai wajah atau menggunakan data biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM mulai sekarang.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa aturan ini berfungsi melindungi warga dari maraknya kejahatan digital.

Baca Juga: Komdigi Blokir Grok AI Demi Lindungi Anak, Efektivitas Penanganan Konten di Platform X Kembali Disorot

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya, Jumat (23/1/2026).

Satu Orang Maksimal 3 Nomor

Regulasi baru ini juga membatasi kepemilikan kartu. Setiap warga hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator seluler. Langkah ini menutup celah bagi pelaku kejahatan yang sering menggunakan nomor anonim dalam jumlah banyak.

Meutya menjelaskan bahwa verifikasi wajah dan pembatasan nomor menjadi benteng utama keamanan siber. Negara ingin memastikan setiap nomor aktif memiliki pemilik yang jelas dan bertanggung jawab.