Sambas  

Modus Laporan Fiktif dan Mark Up, Korupsi Kades Tebuah Elok Rugikan Negara Rp 609 Juta

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan mantan Kades Tebuah Elok tersangka korupsi dana desa.
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan mantan Kades Tebuah Elok tersangka korupsi dana desa. (Dok. Ist)

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan membuat laporan fiktif dan penggelembungan biaya kegiatan,” tegas Sulasman, Rabu (22/1/2026).

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Meski demikian, dalam proses penyidikan, tersangka H diketahui telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp306.000.000.

Baca Juga: Endus Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 900 Juta, Warga Rantau Malam Lapor ke Polres Sintang

Namun, proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*Red)