“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan membuat laporan fiktif dan penggelembungan biaya kegiatan,” tegas Sulasman, Rabu (22/1/2026).
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Meski demikian, dalam proses penyidikan, tersangka H diketahui telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp306.000.000.
Baca Juga: Endus Dugaan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 900 Juta, Warga Rantau Malam Lapor ke Polres Sintang
Namun, proses hukum tetap berjalan. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*Red)
















