Sambas  

Modus Laporan Fiktif dan Mark Up, Korupsi Kades Tebuah Elok Rugikan Negara Rp 609 Juta

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan mantan Kades Tebuah Elok tersangka korupsi dana desa.
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan mantan Kades Tebuah Elok tersangka korupsi dana desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Inspektorat Kabupaten Sambas mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan keuangan di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp609.841.142,76 dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa

Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok berinisial H sebagai tersangka.

Kepala Kejari Sambas, Sulasman, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui pemeriksaan.

Uang Negara Dipakai Pribadi

Sulasman merinci bahwa tersangka H diduga kuat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Selain itu, tersangka juga melakukan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pos anggaran kegiatan desa.