Faktakalbar.id, SAMBAS – Inspektorat Kabupaten Sambas mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan keuangan di Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp609.841.142,76 dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Temuan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas untuk menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok berinisial H sebagai tersangka.
Kepala Kejari Sambas, Sulasman, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui pemeriksaan.
Uang Negara Dipakai Pribadi
Sulasman merinci bahwa tersangka H diduga kuat membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Selain itu, tersangka juga melakukan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pos anggaran kegiatan desa.
















