“Kasus ini kami anggap telah selesai dan diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” tegas Hinca di hadapan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI turut memberikan apresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum setempat yang dinilai responsif.
Hinca menyoroti urgensi perlindungan hukum bagi profesi guru dalam menjalankan tugas mendidik, sembari tetap menekankan pentingnya menjaga batasan etika dalam hubungan antara pengajar dan peserta didik agar kasus serupa tidak terulang.
Lebih jauh, Hinca mengingatkan bahwa semangat pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus terus dikawal ketat.
Implementasi yang tepat di lapangan dinilai krusial demi menjamin keadilan dan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat.
(fr)
















