Faktakalbar.id, JAMBI – Polemik hukum yang menjerat Tri Wulandari, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya menemui titik terang.
Baca Juga: Jembatan Kalbar-Sukamara Jadi Tempat Nongkrong, Warga Keluhkan Jalan Buntu
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyatakan bahwa perkara tersebut telah rampung, Jumat (23/01/2026).
Kepastian status hukum ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, usai melangsungkan agenda kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi.
Hinca menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini telah merujuk sepenuhnya pada mekanisme hukum acara pidana terbaru yang mengedepankan keadilan.
















