Baca Juga: Polsek Entikong Bekuk Pemuda Pembawa 9,36 Gram Sabu
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Selain mengamankan tersangka, polisi membawa sejumlah barang bukti ke Mapolres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut meliputi enam plastik klip berisi sabu (berat bruto 600,70 gram), satu plastik klip kosong, material pembungkus, satu unit handphone merek Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak.
Kapolres Bengkayang Syahirul Awab, melalui Kasat Resnarkoba Jumadi, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan Lojeng saja, melainkan akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Jumadi.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bengkayang untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
(Natash)
















