Kedepankan Pendekatan Persuasif
Ipda Miskun menegaskan, verifikasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam upaya pencegahan dini Karhutla. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan warga agar aktivitas pertanian tetap berjalan sesuai aturan.
“Pendekatan persuasif dan pengawasan tetap kami kedepankan. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga wilayah Batang Tarang tetap aman dari karhutla,” tegasnya.
Aturan Pembakaran Terbatas
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Feri Effendi turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Baca Juga: Dominan Berawan, BMKG Minta Warga Waspada Potensi Karhutla di Kalimantan Barat
Ia mengingatkan bahwa pembakaran lahan untuk pertanian diperbolehkan dengan syarat ketat, yakni tidak boleh melebihi dua hektare per kepala keluarga dan wajib lapor kepada perangkat desa.
“Pembakaran lahan diperbolehkan sepanjang tidak melebihi dua hektare, dilakukan secara gotong royong, menggunakan alat tradisional, serta telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pengurus adat setempat,” jelas Aipda Feri Effendi.
Di akhir kegiatannya, Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan dan segera melaporkan jika melihat api yang tidak terkendali.
(Natash)
















