“Dari luasan yang berhasil dikuasai kembali, sebesar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai hutan konservasi dalam rangka mendukung keanekaragaman hayati dunia,” kata Prasetyo Hadi.
Satgas Kuasai Total 4 Juta Hektare Lahan
Selain 900 ribu hektare tersebut, Satgas PKH melaporkan telah menguasai kembali total 4,09 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan.
Lahan-lahan tersebut berasal dari berbagai wilayah dengan tingkat pelanggaran tata kelola hutan yang beragam.
Pemerintah secara khusus juga menetapkan area seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, sebagai kawasan konservasi. Wilayah ini sebelumnya mengalami alih fungsi lahan akibat aktivitas perkebunan.
Satgas PKH menjalankan tugas berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini melakukan audit dan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di kawasan hutan selama satu tahun terakhir.
Satgas PKH juga mempercepat proses audit di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pascabencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Satgas melaporkan hasil temuan mereka kepada Presiden dalam rapat terbatas pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di ketiga provinsi itu.
Baca Juga: Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Perusahaan yang terkena sanksi terdiri dari 22 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta enam perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
Dalam pengumuman ini, Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
(*Sari)
















