Faktakalbar.id, NASIONAL – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyita 900 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Pemerintah menetapkan status lahan tersebut kembali menjadi hutan konservasi milik negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan pengumuman tersebut di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menyatakan bahwa penguasaan kembali lahan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Baca Juga: Pemerintah Sahkan Peta Jalan AI Awal 2026
















