“Kalau sekarang misalnya ditanya apabila perusahaannya sudah lengkap dan lain sebagainya ya sudah disetujui. Tapi kalau nggak lengkap kan ya nggak adalah target, gimana mau target, orang nggak lengkap,” kata Tri Winarno di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pemerintah saat ini masih terus mengevaluasi RKAB menggunakan sistem aplikasi baru. Tri Winarno meminta pelaku usaha agar tidak khawatir mengenai operasional lapangan. Ia menjamin perusahaan masih bisa menggunakan RKAB periode sebelumnya hingga Maret mendatang.
(*SR)
















